Izin Impor & Kepabeanan
Layanan Spesialis
Aktivasi Hak Akses Kepabeanan & NIB Impor
Pastikan perusahaan Anda memiliki legalitas impor yang sah untuk menghindari penahanan barang di pelabuhan.
Dunia Impor dalam Satu NIB
Di bawah rezim Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), Nomor Induk Berusaha (NIB) kini berfungsi sekaligus sebagai Angka Pengenal Importir (API). Namun, memiliki NIB saja tidak cukup. Perusahaan wajib melakukan aktivasi modul kepabeanan dan memastikan pemilihan jenis API yang tepat agar dapat bertransaksi secara internasional.
API-U (Umum)
Diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan kembali kepada pihak lain.
API-P (Produsen)
Diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, atau bahan penolong.
Risiko Fatal Salah HS Code & KBLI
Kesalahan kecil dalam penentuan kode HS (Harmonized System) atau KBLI dapat berakibat fatal bagi proses impor Anda:
- Barang tertahan (Red Line) oleh pemeriksaan Bea Cukai.
- Denda administrasi yang membengkak akibat selisih tarif pajak.
- Pencabutan hak akses kepabeanan secara permanen.
- Kewajiban Laporan Surveyor (LS) yang tidak terpenuhi menyebabkan barang re-ekspor.
Persyaratan Dokumen Izin Impor
1Legalitas Perusahaan
- Akta Pendirian & SK Menkumham
- NIB yang sudah terbit
- NPWP Badan Usaha
2Data Pengurus
- KTP & NPWP Direktur Utama
- Email Perusahaan Aktif
- Nomor Telepon Penanggung Jawab
Tahapan Kerja Tim Curaf
Audit KBLI & HS Code
Kami membedah jenis usaha Anda untuk disesuaikan dengan kode KBLI yang mendukung fitur impor, serta melakukan simulasi HS Code untuk meminimalkan pajak masuk.
Update NIB & Aktivasi API
Melakukan pemutakhiran data pada portal OSS RBA untuk mengaktifkan status API-U atau API-P perusahaan Anda hingga mendapatkan QRCode terbaru.
Registrasi Kepabeanan (NIK)
Mendaftarkan perusahaan pada modul CEISA Bea Cukai agar mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) sebagai tiket masuk portal ekspor-impor nasional.
FAQ Mengenai Izin Impor
Apakah satu perusahaan bisa memiliki API-U dan API-P sekaligus?
Sesuai aturan terbaru, satu entitas perusahaan hanya boleh memilih salah satu: Angka Pengenal Importir Umum (API-U) ATAU Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Pemilihan harus didasarkan pada model bisnis utama perusahaan Anda.
Apakah NIB otomatis bisa digunakan untuk impor barang apapun?
Tidak selalu. Untuk barang-barang tertentu yang termasuk dalam kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas), perusahaan memerlukan izin tambahan seperti Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan atau Rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Barang Tertahan di Bea Cukai?
Jangan biarkan logistik Anda terhenti. Konsultasikan status izin impor dan kepabeanan perusahaan Anda bersama ahli kami hari ini.
Urus Izin Impor Sekarang
